Satpol PP Provinsi Gorontalo

 

GORONTALO, SATPOL PP – Dalam upaya menegakkan Peraturan Daerah (perda) dan menjaga keberlanjutan kawasan strategis Danau Limboto, tim gabungan yang terdiri dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Balai Wilayah Sungai (BWS) Provinsi Gorontalo telah menyegel dua rumah makan terapung yang berlokasi di Danau Limboto.

Penyegelan ini dilakukan pada hari Kamis, 25 April 2024. Kedua rumah makan tersebut terpaksa dilakukan penyegelan dikeranakan telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (KSP) Danau Limboto.

Spanduk yang mengumumkan penyegelan dipasang di dermaga yang menjadi pintu masuk menuju lokasi rumah makan. Kasatpol PP Masran Rauf, menekankan bahwa tindakan penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen mereka dalam menjaga kelestarian Danau Limboto. Tim gabungan nantinya akan terus memantau kawasan ini.

“Alhamdulillah, kegiatan penyegelan tadi berjalan dengan aman dan lancar. Kami berharap bahwa pemilik rumah makan nantinya dapat memahami karena memang yang bersangkutan sudah dilakukan teguran dan bahkan sudah duduk bersama dengan tim”, kata Masran.

Penyegelan ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha lainnya untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan demi kebaikan bersama. Pemerintah daerah juga mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam upaya pelestarian Danau Limboto. (Humas).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *