Satpol PP Provinsi Gorontalo

Tingkatkan Pengawasan Perda Sampah, Satpol PP dan Balai Jalan Provinsi Gorontalo Bersih Bersih di Jalan GORR

 

GORONTALO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Gorontalo bekerja sama dengan Balai Jalan Provinsi Gorontalo melakukan pembersihan sampah untuk meningkatkan pengawasan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah di sepanjang Jalan Gorontalo Outer Ring Road (GORR), Rabu (29/5/2024).

Pembersihan ini dilakukan saat pelaksanaan patroli yang dilakukan oleh Satpol PP dan Balai Jalan dimana tim gabungan ini menemukan sejumlah sampah baru yang sengaja dibuang oleh oknum masyarakat. Beberapa titik pengawasan patroli mengungkapkan adanya sampah-sampah baru yang perlu segera ditangani.

Plt. Kabid Tibumtram Meni Doda, yang memimpin kegiatan tersebut mengungkapkan bahwa pembersihan di Jalan GORR sudah beberapa kali dilakukan dan tetap masih ditemukan sampah baru.

“Kami dari Satpol PP Provinsi Gorontalo dan Balai Jalan sejak tadi pagi melakukan pembersihan di Jalan GORR, karena dijalan GORR ini didapati sampah yang berserakan dimana-mana”, kata Meni Doda.

Beliau menambahkan bahwa Satpol PP Provinsi Gorontalo berkomitmen untuk melanjutkan kegiatan serupa pada hari-hari berikutnya serta akan terus meningkatkan pengawasan terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2013 guna mengatasi masalah sampah yang berserakan di sepanjang bahu Jalan GORR.

Kasatpol PP Provinsi Gorontalo Masran Rauf menekankan akan memberikan tindakan tegas bagi siapa saja yang terbukti membuang sampah sembarang di jalan tersebut. “Tindakan tegas melalui pelaksanaan sidang Tipiring menanti siapa saja yang terbukti membuang sampah di Jalan ini”, ujar Masran.

“Mari kita bersama-sama menjaga kebersihan dan ketertiban di lingkungan sekitar kita. Jalan ini sudah menjadi salah satu icon Provinsi kita sehingga Kesadaran untuk menjaga keindahan dan kebersihan di sepanjang jalan GORR harus dijaga”, tambah Masran. (Humas/Adelia).