KOTA GORONTALO – Kasatpol PP Kabupaten Gorontalo, Taufik Margono, mengekspresikan kekecewaannya terhadap kualitas sumber daya manusia (SDM) di satuan Polisi Pamong Praja (satpol PP) yang sering diisi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bermasalah dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain.
Hal ini disampaikan oleh Taufik Margono ketika menjadi narasumber dalam rapat koordinasi optimalisasi pengawasan peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada), pajak rokok, disiplin ASN, pengelolaan sampah, dan pelayanan retribusi di Provinsi Gorontalo yang dilaksanakan oleh Satpol PP Provinsi Gorontalo di Grand Q Hotel Kota Gorontalo, Kamis (13/6/2024).
Taufik mengungkapkan bahwa satpol PP seharusnya ditempati oleh Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten, bukan menjadi tempat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki masalah dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain kemudian dipindahkan ke Satpol PP.
“Idealisasi satpol PP harus berperan sebagai garda terdepan dalam penegakan perda dan menjaga ketertiban pemerintahan daerah. Oleh karena itu, penempatan SDM harus didasarkan pada kompetensi, latar belakang pendidikan, dan kemampuan lapangan untuk melaksanakan tugas penegakan perda secara efektif,” Kata Taufik Margono.
Taufik mencotohkan pegawai yang telah bersertifikasi sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Ia mengungkapkan bahwa mereka telah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan terkait Penyidik sehingga telah memiliki kewenangan dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan namun belum sempat setahun sudah dipindahkan ke OPD lain.
“Kita ketahui bersama bahwa Permendagri Nomor 3 Tahun 2019 Tentang PPNS sudah dinyatakan bahwa PPNS itu sejak dia dilantik, minimal lima Tahun tidak bisa dimutasikan kecuali di promosi,” tegas Taufik.
Mantan Sekretaris Satpol PP Kabupaten Gorontalo itu menambahkan bahwa tugas Satpol PP itu sangat penting mengingat peran dan tanggung jawab satpol PP dalam penegakan perda dan perkada, menyelenggarakan Ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat yang menjadi salah satu layanan wajib dasar Pemerintah Daerah.
Rapat koordinasi ini diharapkan dapat memberikan arahan dan masukan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) baik yang ada di Provinsi maupun Kabupaten dan Kota terkait penempatan SDM yang sesuai dengan kapasitasnya, guna meningkatkan kinerja dan efektivitas satpol PP dalam menjalankan tugasnya. (Admin/Sandi).