BOGOR – Kasatpol PP Provinsi Gorontalo, Masran Rauf, telah menyelesaikan Diklat Manajemen PPNS di Lemdiklat Reserse Polri Megamendung Bogor. Diklat selama 30 hari tersebut resmi berakhir dengan upacara penutupan yang dipimpin oleh Kadiklat Reserse Polri, Brigjen Pol Agus Santoso, S.IK, M.Si, bertempat di Lemdiklat Reserse Polri Megamendung Bogor, Jumat (26/7/2024).
Pada upacara tersebut, Masran Rauf, selaku Kasatpol PP Provinsi Gorontalo, ditunjuk sebagai perwakilan penerima Ijazah, medali penghormatan, dan tanda kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk mewakili 90 peserta yang terdiri dari unsur Kemendagri, Kemenhub, dan Kemendikbud.
“Alhamdulillah kami telah selesai melaksanakan Diklat Manajemen PPNS yang ditandai dengan Upacara Penutupan oleh Kadiklat Reserse Polri, Brigjen Pol Agus Santoso, S.IK, M.Si dan dihadiri oleh sejumlah 90 peserta berasal dari Kemendagri, Kemenhub dan Kemendikbud,” ujar Masran Rauf.
Masran menjelaskan manfaat ilmu yang diperoleh selama mengikuti diklat diantaranya, Wasmalitrik (penyelidikan, penyidikan, penyitaan, penggeledahan), proses hukum dari penangkapan hingga penyerahan berkas perkara ke kejaksaan, manajemen penyidikan, dan hak asasi manusia.

Seluruh peserta diklat juga melakukan studi lapangan, termasuk kunjungan ke pemerintah Kabupaten Bogor untuk mempelajari praktik terbaik dalam penegakan peraturan daerah, seperti penertiban pedagang kaki lima di sepanjang jalan raya Puncak.
“Pelatihan menembak juga menjadi bagian dari program ini, guna meningkatkan keterampilan dan keahlian dalam menggunakan senjata sebagai bentuk pertahanan diri. Peserta yang berhasil menyelesaikan pelatihan ini, akan memperoleh sertifikasi kepemilikan senjata untuk keperluan bela diri,” tambah Masran.
Dengan menyelesaikan Diklat Manajemen PPNS, Masran berkomitmen untuk menerapkan pengetahuan yang diperolehnya selama mengikuti diklat untuk memperkuat penegakan hukum dan tata kelola khususnya dalam proses penyidikan pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Gorontalo. (Humas).












