Satpol PP Provinsi Gorontalo

Satpol PP Kota Gorontalo Amankan Miras Oplosan dan Bir Selama Operasi Yustisi di Eks Terminal 42 Andalas

Foto : Personel Satpol PP Kota Gorontalo melakukan razia di eks terminal andalas Kota Gorontalo.

KOTA GORONTALO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo melakukan Operasi Yustisi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) di sejumlah kafe yang berlokasi di eks terminal 42 Andalas Kota Gorontalo, Sabtu Malam (27/7/2024).

Razia yang dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kota Gorontalo, Moh Mulky Datau, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa miras oplosan jenis cap tikus dan bir.

Barang bukti miras tersebut telah diamankan ke kantor Satpol PP Kota Gorontalo untuk proses selanjutnya. Kasatpol PP Kota Gorontalo, Moh Mulky Datau, mengungkapkan bahwa pihaknya telah sering melakukan razia di sekitar lokasi tersebut.

“Sebelumnya kami memang rutin melakukan razia terhadap penyakit masyarakat di wilayah ini, dan setelah mendapat aduan, kami kembali turun lagi ke sini,” ujar Mulky.

Dari hasil razia ini, Mulky akan mengundang pemilik kafe yang terlibat untuk memberikan keterangan di hadapan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) guna proses lanjutan.

Satpol PP Kota Gorontalo terus mengintensifkan upaya penegakan disiplin dan ketertiban di kota ini, serta berkomitmen untuk memberantas peredaran miras oplosan dan minuman beralkohol ilegal lainnya yang dapat merugikan masyarakat.

Operasi Yustisi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga ketertiban umum dan melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran minuman beralkohol ilegal.

Satpol PP Kota Gorontalo terus mengingatkan kepada seluruh pihak untuk mematuhi peraturan yang berlaku demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi semua warga. (Humas).