KOTA GORONTALO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Gorontalo menggelar konferensi pers pada Jumat (27/12/2024) untuk meluruskan kabar terkait video viral yang memperlihatkan insiden yang terjadi di Kantor Gubernur Gorontalo.
Sekretaris Satpol PP Provinsi Gorontalo, Rully Lasulika, menjelaskan bahwa video yang beredar di media sosial adalah potongan yang tidak utuh. Hal ini bisa menyebabkan persepsi salah di masyarakat. “Kami sangat menyayangkan berita yang tersebar, karena hanya memperlihatkan sebagian kejadian yang berlangsung pada 23 Desember 2024,” terang Rully.
Ia menekankan bahwa konteks penting dari insiden tersebut tidak ada dalam video, yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik. “Kejadian di lokasi tidak seburuk yang dibayangkan,” tambahnya, serta menyerukan perlunya informasi yang akurat bagi masyarakat.
Kabid Trantibum Satpol PP Provinsi Gorontalo, Meni S. Doda, juga memberikan penjelasan tentang kronologi kejadian. Ia mengungkapkan bahwa insiden tersebut bermula dari kesalahpahaman antara pengendara sepeda motor dan anggota Satpol PP.
“Kejadian dimulai saat pengendara melaju dengan kecepatan tinggi, hampir menabrak tiga anggota kami, dua perempuan dan satu laki-laki,” ungkap Meni Doda.
Dalam kesempatan yang sama, Satpol PP menginformasikan bahwa masalah tersebut telah diselesaikan melalui mediasi oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo di Kantor Gubernur, di mana seluruh pihak yang terlibat telah saling memaafkan. Namun demikian, pihak Satpol PP telah mengambil tindakan terhadap anggotanya yang terlibat dalam insiden tersebut.
“Untuk anggota saya telah dilakukan sidang kode etik yang dilaksanakan oleh Petugas Tindak Internal (PTI) dari Satuan Polisi Pamong Praja,” tegas Rully.
Pihaknya juga sangat menyesalkan Video CCTV milik Biro Umum bisa beredar luas, sehingga menimbulkan polemik di Masyarakat dan sangat merugikan Institusi Satpol PP Provinsi Gorontalo dimana sesuai aturan yang ada bahwa hanya pihak Kejaksaan dan Kepolisian yang dapat mengakses Vidio CCTV tersebut guna kepentingan Penegakan Hukum.
Dengan klarifikasi ini, Satpol PP berharap agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh berita yang tidak lengkap dan cenderung provokatif. “Kami mengajak masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi sebelum menyebarkannya,” tutup Rully. (Humas).











