GORONTALO – Kasatpol PP Provinsi Gorontalo, Taufik Sidiki, memimpin pelaksanaan pengawasan terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Trantibum dan Linmas pada Jumat (3/1/2025). Kegiatan ini difokuskan di sepanjang Jalan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) untuk menertibkan parkir liar dan menjaga ketertiban umum di wilayah tersebut.
Selama pengawasan, Taufik memberikan teguran kepada sejumlah kendaraan yang terparkir di Jembatan Haya-haya serta sebuah kios semi permanen dan beberapa lapak buah yang berjualan di sepanjang ruas bahu Jalan GORR Kabupaten Gorontalo.
“Kami menegur pemilik kendaraan yang parkir di Jembatan Haya-haya, juga kios dan beberapa lapak yang berjualan di bahu Jalan GORR,” ungkap Taufik.
Taufik menambahkan bahwa pihaknya juga memberikan peringatan kepada pemilik mobil kontainer yang memarkir kendaraan di bahu jalan. “Kami ingin mengingatkan masyarakat bahwa ketertiban adalah tanggung jawab bersama. Mari kita jaga lingkungan kita agar tetap aman dan nyaman,” ujarnya.

Dalam kegiatan ini, Satpol PP Provinsi Gorontalo menerapkan strategi baru dengan menempelkan stiker peringatan bertuliskan “ANDA PARKIR DI TEMPAT YANG SALAH” pada kendaraan yang diparkir tanpa pengawasan pemilik. Upaya ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan parkir ditempat yang seharusnya.
Taufik Sidiki menekankan bahwa pengawasan ini akan dilakukan secara berkala sebagai sanksi edukatif. Diharapkan masyarakat dapat memahami pentingnya ketertiban sesama pengguna Jalan dan mematuhi peraturan yang ada demi kepentingan bersama.
“Ketertiban dan keamanan adalah kunci untuk menciptakan lingkungan yang baik. Mari kita dukung upaya ini bersama-sama,” tambah Taufik.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat menambah kesadaran kepada masyarakat sehingga ketertiban disepanjang Jalan GORR tetap terjaga. (Humas).












