Satpol PP Provinsi Gorontalo

Satpol PP Provinsi Gorontalo Lakukan Operasi Yustisi Penegakan Perda di Kos-kosan, Hotel, dan Salon

Anggota Satpol PP Provinsi Gorontalo saat melakukan pemeriksaan disalah satu kamar hotel di Kabupaten Gorontalo saat pelaksanaan operasi yustisi.

GORONTALO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Gorontalo melaksanakan Operasi Yustisi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pencegahan Maksiat. Kegiatan ini berlangsung pada hari Jumat, (7/2/2025) dan dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Provinsi Gorontalo, Taufik Sidiki.

Operasi ini menyasar berbagai lokasi seperti kos-kosan, hotel, dan salon atau spa yang ada di Kabupaten Gorontalo. Kasatpol PP Taufik Sidiki menjelaskan bahwa kegiatan ini melibatkan personel dari Satpol PP Kabupaten Gorontalo dan merupakan upaya serius dalam menegakkan Perda yang menjadi tugas dan wewenang Satpol PP.

“Hasil dari kegiatan malam ini dimana kami mendapati beberapa pasangan bukan suami istri yang terjaring di dalam kamar di berbagai kos-kosan dan hotel. Mereka yang terjaring diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku, agar memberikan efek jera,” ungkap Taufik.

Selain itu, kegiatan ini mendapatkan respon positif dari masyarakat sekitar, banyak di antaranya yang merasa resah dengan aktivitas yang terjadi di kos-kosan. Bahkan beberapa masyarakat ikut memberikan informasi saat petugas tiba dilokasi. Mereka berharap bahwa dengan adanya operasi semacam ini, lingkungan menjadi lebih aman dan sesuai dengan norma-norma yang berlaku.

Satpol PP Provinsi Gorontalo berkomitmen untuk terus melakukan operasi serupa guna menciptakan kehidupan yang lebih baik dan aman di wilayah Gorontalo. Perda yang telah ditetapkan menjadi pedoman dalam menjalankan tugas penegakan hukum demi kepentingan masyarakat.

Tindak lanjut atas operasi ini akan terus dipantau, dan masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam menjaga lingkungan yang bersih dan aman dari praktik-praktik yang melanggar hukum. (Humas).