GORONTALO – Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Provinsi Gorontalo, Balai Wilayah Sungai, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Gorontalo, telah memulai pembongkaran Rumah Makan Terapung di Danau Limboto. Kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Gorontalo untuk periode 2024 – 2043.
Pantauan dari Humas Satpol PP Provinsi Gorontalo menunjukkan bahwa proses pembongkaran dimulai sejak pukul 10.00 WITA hingga berita ini dirilis. Tim terlihat menggunakan mesin pemotong dan berbagai alat lainnya untuk melaksanakan pembongkaran struktural. Proses ini dilakukan bersama pemilik Rumah Makan.
“Langkah ini penting untuk menjaga kelestarian Danau Limboto dan memastikan pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan,” ujar Kepala Satpol PP Provinsi Gorontalo, Taufik Sidiki.
Meski berada tepat di tengah danau, proses pembongkaran berjalan lancar tanpa penolakan dari pemilik rumah makan. Bahkan, pemilik dan karyawan ikut serta bekerja sama anggota Satpol PP dalam proses pembongkaran.
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi contoh dalam penegakan peraturan daerah serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi rencana tata ruang yang telah disusun, demi menciptakan lingkungan yang tertib dan terencana.
Tim gabungan akan terus melanjutkan kegiatan ini dengan harapan semua pihak dapat berkolaborasi demi menciptakan Gorontalo yang lebih baik. (Humas).











