Satpol PP Provinsi Gorontalo

Komisi I DPRD Bersama Satpol PP Kembali Laksanakan Pengawasan Penegakan Perda di Bone Bolango dan Gorontalo

Pelaksanaan pengawasan perda oleh Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo bersam Satpol PP Provinsi Gorontalo.

GORONTALO – Dalam upaya memperkuat penegakan Peraturan Daerah (Perda), Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Gorontalo kembali melaksanakan pengawasan terhadap sejumlah tempat hiburan malam, kos-kosan, dan penginapan di wilayah Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Gorontalo. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, mulai tanggal 16 hingga 17 Mei 2025.

Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Linmas, serta Perda Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol.

Kasatpol PP Provinsi Gorontalo, Taufik Sidiki, menjelaskan bahwa pelaksanaan pengawasan ini merupakan langkah proaktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia menambahkan bahwa kegiatan ini juga akan menjadi bahan evaluasi pelaksanaan tugas Satpol PP dalam penegakan perda dan perkada.

“Dengan melaksanakan pengawasan ini, kami berharap semua pihak dapat menyadari pentingnya mematuhi peraturan yang telah ditetapkan. Ini bukan hanya terkait dengan penegakan hukum, tetapi juga untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat,” ungkap Taufik Sidiki.

Selama pengawasan, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menemukan berbagai pelanggaran. Anggota Komisi I, Yeyen Sidiki, yang turut serta dalam kegiatan tersebut, menyampaikan bahwa pelanggar yang paling banyak dijumpai adalah pengunjung tempat hiburan malam yang tidak membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta penghuni kos-kosan dan penginapan yang berduaan dalam kamar tanpa ikatan resmi.

“Selain itu, kami juga menemukan masih ada tempat hiburan malam yang tidak mengatur peredaran minuman beralkohol. Berbagai jenis minuman beralkohol masih kami temui meskipun melanggar peraturan yang ada,” tambah Yeyen.

Siti Nurayin Sompie, Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, menambahkan bahwa saat ini Perda pengawasan minuman beralkohol sedang dalam tahap revisi dan perlu segera diparipurnakan.

“Kami ingin menegakkan ketertiban dalam pengawasan terhadap minuman keras. Perda tersebut sudah kami upayakan pada periode sebelumnya oleh Komisi I, tetapi belum sempat diparipurnakan. Insya Allah, kami akan berjuang hingga Perda ini bisa diparipurnakan agar dapat lebih leluasa dalam menegakkan peraturan yang nantinya bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Siti Nurayin Sompie. (Humas).