Satpol PP Provinsi Gorontalo

Operasi Yustisi di Bulawa, Satpol PP Amankan Minuman Beralkohol dari Sebuah Kafe

Pelaksanaan Operasi Yustisi Penegakan Perda Nomor 16 Tahun 2015 di Desa Mamungaa Timur, Kecamatan Bulawa, Kabupaten Bone Bolango.

BONE BOLANGO — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Gorontalo bersama Satpol PP Kabupaten Bone Bolango melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sebuah kafe yang berada di ujung selatan wilayah Gorontalo, tepatnya di Desa Mamungaa Timur, Kecamatan Bulawa, Kabupaten Bone Bolango, Sabtu (15/11/2025).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Provinsi Gorontalo, Taufik El Hakim Sidiki, didampingi Kepala Satpol PP Kabupaten Bone Bolango, Abdul Wahab Hadju, sebagai bagian dari Operasi Yustisi Penegakan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol.

Tim gabungan bergerak dari Kecamatan Suwawa sekitar pukul 19.00 WITA menuju lokasi yang berjarak hampir dua jam perjalanan. Setibanya di lokasi, petugas menemukan sejumlah minuman beralkohol di dalam kafe yang menjadi target operasi.

Kepala Satpol PP Provinsi Gorontalo, Taufik Sidiki, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang sebelumnya diterima oleh Satpol PP Kabupaten Bone Bolango.

“Ini merupakan tindak lanjut dari aduan atau laporan yang masuk ke Satpol PP Kabupaten Bone Bolango, yang diawali dengan pertemuan bersama Kasatpol PP Bone Bolango di kantor kami kemarin. Hasilnya, malam ini kita turun bersama dan menemukan sejumlah minuman beralkohol jenis bir di salah satu tempat yang menjadi lokus operasi,” ujar Taufik.

Taufik menambahkan bahwa hasil temuan atau barang bukti berupa minuman beralkohol tersebut telah disita oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Bone Bolango, dan pemilik kafe diminta untuk menghadap ke Kantor Satpol PP pada Senin mendatang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Operasi serupa disebut akan terus dilakukan untuk memastikan kepatuhan masyarakat terhadap perda yang berlaku, khususnya terkait peredaran minuman beralkohol di wilayah Gorontalo.