Satpol PP Provinsi Gorontalo

Satpol PP Provinsi Gorontalo Bersama BKD dan Inspektorat Lakukan Sidak Kehadiran ASN di Seluruh OPD

Satpol PP Provinsi Gorontalo Bersama BKD dan Inspektorat Lakukan Sidak Kehadiran ASN di Seluruh OPD.

KOTA GORONTALO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Gorontalo bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat Provinsi Gorontalo melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Kegiatan sidak tersebut dilaksanakan selama dua hari, mulai tanggal 16 hingga 17 Desember 2025. Dalam pelaksanaannya, kegiatan dibagi ke dalam tiga tim yang masing-masing terdiri dari personel Satpol PP Provinsi Gorontalo, BKD, dan Inspektorat. Sidak kehadiran ini dilakukan secara serentak di seluruh OPD guna memastikan kedisiplinan dan kepatuhan ASN terhadap jam kerja yang telah ditetapkan.

Kepala Satpol PP Provinsi Gorontalo, Taufik Sidiki, mengungkapkan bahwa kegiatan sidak ini merupakan perintah pimpinan yang disampaikan melalui Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo.

“Pelaksanaan sidak kehadiran ASN ini merupakan perintah pimpinan melalui Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo untuk melakukan pengawasan dan penegakan disiplin terhadap ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo,” ungkap Taufik Sidiki.

Taufik menambahkan bahwa kegiatan sidak kehadiran ini juga merupakan bagian dari tugas dan fungsi Satpol PP dalam melaksanakan penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Dalam hal ini, Satpol PP menjalankan penegakan terhadap Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 40 Tahun 2023 tentang Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa dalam Peraturan Gubernur tersebut ditegaskan setiap ASN yang tidak masuk kerja, terlambat masuk kerja, pulang sebelum waktunya, maupun melakukan izin keluar kantor wajib membuat surat permohonan izin. Surat tersebut harus ditandatangani oleh yang bersangkutan dan mendapatkan persetujuan dari atasan langsung.

“Hasil dari pelaksanaan sidak kehadiran ini nantinya akan direkap dan diteruskan kepada pimpinan daerah melalui Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo. Laporan hasil sidak akan disampaikan melalui Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Gorontalo untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah Taufik.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Provinsi Gorontalo berharap dapat meningkatkan disiplin, tanggung jawab, serta profesionalisme ASN dalam menjalankan tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat.