Satpol PP Provinsi Gorontalo

Pelaksanaan pengawasan peredaran rokok ilegal bersama Bea dan Cukai Gorontalo oleh Kasatpol PP Provinsi Gorontalo.

Gorontalo – Pemerintah Provinsi Gorontalo terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan lingkungan sehat dan melindungi generasi muda dari dampak buruk rokok ilegal maupun promosi rokok di sekitar kawasan pendidikan. Melalui Satpol PP dan Penanggulangan Kebakaran Provinsi Gorontalo bersama Bea dan Cukai Gorontalo, pengawasan terpadu dilaksanakan di wilayah Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango, Kamis (21/5/2026).

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kasatpol PP dan Penanggulangan Kebakaran Provinsi Gorontalo tersebut menyasar sejumlah kios, pertokoan, serta area di sekitar kompleks SMA/SMK. Tim gabungan memberikan edukasi kepada pelaku usaha terkait larangan pemasangan iklan dan promosi rokok dalam radius 250 meter dari Kawasan Tanpa Rokok (KTR), sekaligus melakukan pengawasan terhadap indikasi peredaran rokok ilegal di masyarakat.

Dalam pelaksanaan pengawasan, tim masih menemukan adanya peredaran rokok ilegal yang dilakukan oleh oknum masyarakat dengan menawarkan dan mempromosikan rokok tanpa pita cukai dengan harga jauh lebih murah dibandingkan rokok resmi di pasaran. Kondisi tersebut dinilai dapat merugikan negara dari sisi penerimaan cukai serta berdampak negatif terhadap upaya pengendalian konsumsi rokok, khususnya di kalangan pelajar dan masyarakat.

Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, melalui Kasatpol PP dan Penanggulangan Kebakaran Provinsi Gorontalo, Taufik El Hakim Sidiki, menegaskan bahwa pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal akan terus dilakukan secara berkelanjutan bersama Bea dan Cukai Gorontalo sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan tertib aturan.

“Praktik penjualan rokok ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat merugikan negara dan berdampak buruk terhadap kesehatan masyarakat. Karena itu kami mengimbau masyarakat agar tidak membeli maupun memperjualbelikan rokok ilegal,” tegas Taufik.

Selain melakukan pengawasan, Bea dan Cukai Gorontalo turut memberikan apresiasi kepada sejumlah kios dan pelaku usaha yang tidak menjual rokok ilegal. Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat untuk mendukung terciptanya lingkungan usaha yang taat aturan dan bebas dari peredaran barang ilegal.

Kegiatan berlangsung aman dan lancar serta menjadi bagian dari upaya bersama antara Pemerintah Provinsi Gorontalo dan Bea Cukai dalam memperkuat penegakan peraturan daerah serta menjaga lingkungan pendidikan yang sehat dan terbebas dari pengaruh promosi rokok maupun peredaran rokok ilegal.