Satpol PP Provinsi Gorontalo

GORONTALO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Penanggulangan Kebakaran Provinsi Gorontalo bersama Bea dan Cukai Gorontalo melaksanakan kegiatan pengawasan peredaran rokok ilegal serta pengawasan larangan promosi dan iklan rokok dalam radius 250 meter dari Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Kamis (21/5/2026). Kegiatan berlangsung di wilayah Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasatpol PP dan Penanggulangan Kebakaran Provinsi Gorontalo dengan melibatkan Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Provinsi Gorontalo serta unsur Bea dan Cukai Gorontalo. Pengawasan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 10 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan ketentuan pengawasan rokok ilegal oleh Bea Cukai.

Dalam pelaksanaannya, tim gabungan melakukan sosialisasi kepada pemilik kios dan pelaku usaha terkait larangan promosi dan iklan rokok di sekitar kawasan pendidikan, sekaligus memberikan edukasi mengenai ciri-ciri dan ketentuan hukum terkait rokok ilegal. Sasaran kegiatan meliputi kompleks SMA/SMK dan sejumlah lokasi yang diduga menjual rokok ilegal.

Kasatpol PP dan Penanggulangan Kebakaran Provinsi Gorontalo menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat dan bebas dari promosi rokok serta peredaran rokok ilegal. “Kami berharap masyarakat dan pelaku usaha dapat bersama-sama mendukung penegakan aturan demi melindungi generasi muda,” ujarnya.

Dari hasil kegiatan, masyarakat dan pelaku usaha menunjukkan peningkatan pemahaman terkait ketentuan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Tim gabungan juga menemukan beberapa merek rokok tanpa pita cukai atau tergolong rokok ilegal di sejumlah lokasi.

Sebagai bentuk apresiasi, Bea dan Cukai Gorontalo memberikan cenderamata kepada kios atau lokasi usaha yang tidak menjual rokok ilegal. Kegiatan berlangsung aman dan lancar serta memperkuat sinergitas antara Satpol PP Provinsi Gorontalo dan Bea Cukai Gorontalo dalam pengawasan peredaran rokok ilegal di masyarakat.