Lompat ke konten utama

Satpol PP Provinsi Gorontalo

GORONTALO — Kepatuhan terhadap aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di fasilitas kesehatan menjadi perhatian Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran Provinsi Gorontalo. Melalui Bidang Penegakan Peraturan Daerah (PPUD), Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), pengawasan dilaksanakan di RSUD Toto Kabila, Kabupaten Bone Bolango, pada Senin (12/10/2026), sebagai upaya menegakkan Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 10 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Kegiatan ini melibatkan Sekretaris Dinas Satpol PP dan Penanggulangan Kebakaran Provinsi Gorontalo, Kepala Bidang PPUD, Kepala Seksi PPNS, Koordinator PTI, serta anggota. Tim turun langsung untuk memantau kepatuhan terhadap ketentuan KTR sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat.

Setibanya di RSUD Toto Kabila, tim disambut Kepala Seksi Keperawatan, Susanti Madu, sebelum menyisir sejumlah area rumah sakit. Dalam pengawasan tersebut, petugas menemukan sekitar tiga hingga empat orang yang kedapatan merokok di kawasan rumah sakit. Identitas mereka dicatat untuk kepentingan pengawasan, disertai teguran, edukasi, dan pembinaan langsung di lokasi.

 

Susanti madu kepala seksi keperawatan di rsud toto kabila

Susanti Madu menyambut baik pengawasan yang dilakukan Satpol PP Provinsi Gorontalo. Ia menilai penerapan kawasan tanpa rokok penting untuk menjaga kenyamanan pasien, keluarga yang mendampingi, serta tenaga kesehatan.

“Kami berharap seluruh pengunjung mematuhi aturan kawasan tanpa rokok demi menjaga kesehatan dan kenyamanan bersama,” ujar Susanti Madu.

Kepala Bidang PPUD Satpol PP dan Penanggulangan Kebakaran Provinsi Gorontalo, Ruly Lasulika, SE., MM., mengimbau masyarakat agar tidak memandang aturan KTR sekadar sebagai larangan, tetapi sebagai upaya melindungi hak setiap orang untuk memperoleh lingkungan yang sehat.

“Fasilitas kesehatan harus menjadi ruang yang aman dari paparan asap rokok. Kami mengimbau masyarakat mematuhi ketentuan yang berlaku dan saling mengingatkan dengan cara yang baik. Kepatuhan terhadap Perda membutuhkan kesadaran bersama, bukan hanya pengawasan petugas,” tegas Ruly.

Sementara itu, Kepala Satpol PP dan Penanggulangan Kebakaran Provinsi Gorontalo, Taufik El Hakim Sidiki, SE., MM., mengarahkan agar pengawasan Perda dilaksanakan secara konsisten, profesional, dan humanis. Penegakan aturan, menurutnya, harus berjalan seiring dengan edukasi agar masyarakat memahami tujuan kebijakan dan tumbuh kesadaran untuk mematuhinya.

Taufik juga menekankan pentingnya ketelitian dalam pendataan pelanggar dan kesinambungan pengawasan di lapangan. Dengan demikian, penegakan Perda tidak berhenti pada teguran, tetapi menjadi bagian dari upaya membangun kepatuhan masyarakat secara berkelanjutan.

Data pelanggar yang telah dicatat akan menjadi bahan dokumentasi dan evaluasi Seksi PPNS untuk mendukung pengawasan selanjutnya. Melalui kegiatan ini, Satpol PP dan Penanggulangan Kebakaran Provinsi Gorontalo berharap kesadaran masyarakat terhadap aturan kawasan tanpa rokok semakin meningkat, sehingga lingkungan rumah sakit tetap sehat, nyaman, dan terlindungi dari paparan asap rokok.