
GORONTALO — Ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) dan antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menjadi perhatian Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran Provinsi Gorontalo. Melalui kegiatan pemantauan dan pengawasan pada Kamis (15/10/2026), Satpol PP menyoroti pentingnya informasi yang akurat mengenai ketersediaan BBM serta koordinasi lintas instansi untuk mengurangi dampak antrean terhadap kelancaran lalu lintas.
Kepala Satpol PP dan Penanggulangan Kebakaran Provinsi Gorontalo, Taufik El Hakim Sidiki, SE., MM., menegaskan bahwa BBM tersedia dan informasi tersebut harus disampaikan secara luas agar masyarakat tidak menganggap stok kosong atau berbondong-bondong mengisi BBM pada waktu yang sama.
“Yang perlu kami tegaskan, BBM tersedia. Informasi ini harus tersampaikan dengan baik kepada masyarakat, terutama melalui media sosial. Dengan informasi yang jelas, masyarakat dapat mengetahui kondisi distribusi dan ketersediaan BBM sehingga penumpukan kendaraan akibat antrean bersamaan bisa diminimalkan,” ujar Taufik.
Menurutnya, antrean panjang tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan BBM, tetapi juga pola kedatangan kendaraan, kapasitas pelayanan, dan pilihan masyarakat berdasarkan perbedaan harga. Dari hasil pemantauan, pelayanan Pertalite, Pertamax, Solar, dan Dexlite pada sejumlah SPBU berlangsung melalui empat mesin pengisian yang beroperasi. Kondisi ini perlu menjadi perhatian dalam mengevaluasi kelancaran pelayanan dan potensi penumpukan kendaraan.
Taufik menjelaskan, sebagian masyarakat memilih mengantre untuk memperoleh Pertalite di SPBU dibandingkan membeli BBM di depot dengan harga yang dinilai mendekati Pertamax. Pertimbangan perbedaan harga juga memengaruhi pilihan konsumen antara Solar dan Dexlite. Situasi tersebut menunjukkan bahwa penyampaian informasi mengenai ketersediaan BBM perlu dilakukan secara konsisten agar masyarakat dapat mempertimbangkan waktu pengisian dan tidak terpusat pada jam-jam tertentu.
Terkait kemacetan yang muncul akibat antrean hingga ke jalan raya, Taufik menegaskan perlunya pembagian peran yang jelas antarinstansi. Satpol PP melaksanakan pemantauan dan pengawasan sesuai kewenangannya, sedangkan pengaturan lalu lintas menjadi tugas kepolisian, khususnya Polantas, bersama Dinas Perhubungan sesuai kewenangan masing-masing.
“Penanganan antrean harus sesuai tugas setiap instansi. Pengaturan kendaraan di jalan raya merupakan ranah Polantas dan Dinas Perhubungan. Sementara itu, kami melakukan pemantauan dan pengawasan serta mendorong penyampaian informasi kepada masyarakat agar persoalan ini dapat ditangani secara terkoordinasi,” tegasnya.
Upaya penyampaian informasi tersebut sejalan dengan langkah distribusi BBM yang disampaikan Sales Branch Manager PT Pertamina Patra Niaga Gorontalo, Satria Saputra Harahap, pada Selasa (13/10/2026). Penyaluran BBM ke SPBU diarahkan berlangsung mulai pukul 01.00 hingga 06.00 WITA agar pengisian stok dapat dituntaskan sebelum masyarakat memulai aktivitas pada pagi hari. Pola distribusi ini diharapkan mendukung ketersediaan BBM di SPBU wilayah kota maupun kabupaten.
Taufik menekankan bahwa kelancaran pelayanan BBM membutuhkan sinergi antara pihak penyalur, pengelola SPBU, instansi terkait, dan masyarakat. Distribusi yang terjadwal perlu diimbangi pelayanan yang efektif, pengaturan lalu lintas oleh pihak berwenang, serta publikasi informasi yang mudah diakses dan dapat dipercaya.
Melalui pengawasan ini, Satpol PP dan Penanggulangan Kebakaran Provinsi Gorontalo mendorong koordinasi yang lebih baik antara pihak terkait serta penguatan informasi publik. Tujuannya jelas: memastikan masyarakat memperoleh informasi mengenai ketersediaan BBM dan membantu mengurangi penumpukan antrean yang mengganggu aktivitas warga.