KOTA GORONTALO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Gorontalo akan menerapkan perubahan jam kerja mulai 1 Juli 2024, dimulai pada pukul 07.30 WITA. Langkah tersebut diambil untuk penyesuaian dengan Surat Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 191/26/V/2024 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Perangkat Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Kasatpol PP Provinsi Gorontalo, Masran Rauf, menjelaskan melalui via WhatsApp, bahwa penyesuaian jam kerja ini khusus berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang bertugas di Kantor Satpol PP Provinsi Gorontalo dan pengamanan di Loby Kantor Gubernur Gorontalo.
“Jam kerja untuk hari Senin sampai Kamis dimulai pukul 07.30 hingga 16.00, sedangkan untuk hari Jumat, pada pukul 07.30 hingga 16.30 sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Gorontalo,” kata Masran Rauf, Jumat (28/6/2024).
Lebih lanjut, Kasatpol PP Masran Rauf, menjelaskan bahwa untuk anggota Satpol PP Provinsi Gorontalo yang bertugas di pos penjagaan dan pos Pemadam Kebakaran (Damkar), akan tetap melaksanakan tugas seperti biasa.
“Belum ada perubahan jam kerja untuk anggota yang bertugas di pos piket penjagaan dan pos Damkar. Terkait perhitungan jam kerja mereka, masih akan dilakukan koordinasi kembali dengan pihak terkait,” ungkap Masran Rauf.
Diharapkan bahwa perubahan ini akan meningkatkan disiplin dan efisiensi kerja di Satpol PP Provinsi Gorontalo menjadi lebih baik, sehingga dapat memberikan contoh kepada ASN dan PTT di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya. (Humas).