Satpol PP Provinsi Gorontalo

GORONTALO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Gorontalo telah memberikan teguran kepada sejumlah penjual yang sering berkumpul di sepanjang terowongan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) Desa Padengo, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo, Selasa (16/7/2024).

Beberapa pedagang yang berada di lokasi tersebut diminta untuk tidak memarkirkan kendaraan atau melakukan kegiatan berjualan di pinggir jalan. Setelah mendapat himbauan, para pedagang dengan cepat meninggalkan area tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtram), Meni Doda, menyampaikan bahwa tindakan ini diambil karena pelanggaran terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, serta untuk memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan yang melintas.

“Lokasi ini sering dijadikan tempat berkumpulnya masyarakat karena pemandangannya yang bagus, namun hal ini mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan berpotensi menyebabkan kecelakaan,” ujar Meni Doda.

Foto : Personel Satpol PP Provinsi Gorontalo memberikan teguran kepada penjual dan melakukan pengawasan di Terowongan GORR Kabupaten Gorontalo.

Meni Doda menambahkan bahwa pihaknya telah beberapa kali melakukan patroli di sepanjang Jalan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) dan selalu memberikan sosialisasi kepada masyarakat yang singgah atau berjualan di area tersebut. Namun, setelah petugas meninggalkan lokasi, kerumunan kembali terjadi.

Sampai dengan berita ini dirillis, personel Satpol PP Provinsi Gorontalo masih berjaga dilokasi tersebut guna melakukan pengawasan dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat. (Humas).