Satpol PP Provinsi Gorontalo

GORONTALO – Terowongan Jalan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) yang ada di Desa Padengo Kecamatan Limboto Barat Kabupaten Gorontalo terpantau bebas dari kenderaan yang terparkir saat dijaga ketat oleh Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Gorontalo, Rabu (17/7/2024).

Dalam pantauan langsung, Humas Satpol PP Provinsi Gorontalo, melaporkan bahwa mobil patroli Satpol PP secara aktif memberikan himbauan kepada pemilik kendaraan yang berusaha memarkir di area terlarang, dan mereka dengan cepat menaati peringatan petugas untuk segera meninggalkan lokasi.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi Gorontalo, Masran Rauf, menjelaskan bahwa garis zig-zag berwarna kuning di sisi jalan terowongan GORR menunjukkan larangan parkir, namun masih banyak yang keliru mengartikannya sebagai tempat parkir yang memungkinkan.

“Personel Satpol PP Provinsi Gorontalo telah disiagakan sejak hari sebelumnya di lokasi tersebut guna memberikan himbauan kepada pengunjung. Semua kendaraan yang terparkir diminta segera dipindahkan karena terowongan harus tetap bebas dari kendaraan terparkir,” ujar Masran Rauf.

Foto : Personel Satpol PP Provinsi Gorontalo memberikan teguran kepada sejumlah Masyarakat saat pelaksanaan pengawasan di Terowongan GORR Kabupaten Gorontalo.

Plt. Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtram), Meni Doda, beserta timnya tiba di lokasi terowongan GORR sejak pagi. Hingga pukul 17.00 WITA, petugas aktif memberikan himbauan kepada siapapun yang mencoba memarkirkan kendaraan.

“Ketika kami datang, beberapa pedagang dengan sepeda motor sudah terparkir, dan kami segera menginstruksikan mereka untuk segera meninggalkan lokasi. Bahkan, beberapa pedagang kami minta membersihkan sampah yang berserakan, karena itu merupakan tanggung jawab bersama untuk menjaga kebersihan,” tegas Meni Doda. (Humas).