Satpol PP Provinsi Gorontalo

GORONTALO – Tanda larangan berhenti dan parkir telah terpasang di sepanjang Jembatan Kembar Haya-haya (Terowongan) Gorontalo Outer Ring Road (GORR) Kabupaten Gorontalo. Hal tersebut dapat dilihat dari tanda yang menempel di tiang jembatan GORR pada Selasa (23/7/2024).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi Gorontalo, Masran Rauf, berharap dengan dipasangkan rambu lalu lintas tersebut, masyarakat dapat memahami bahwa disepanjang jalan tersebut dilarang untuk memarkirkan kenderaan.

“Anggota kami dilokasi melaporkan bahwa tanda larangan berhenti dan parkir telah dipasang oleh Balai Jalan siang tadi. Ini berarti masyarakat tidak bisa lagi mengklaim ketidaktahuan bahwa jalan ini bukan tempat untuk parkir kendaraan,” tegas Masran Rauf.

Sementara itu, dalam upaya pengawasan terhadap pedagang keliling, warung atau lapak liar dan parkir liar disepanjang Jalan GORR, Plt. Kabid Tibumtram Satpol PP Provinsi Gorontalo, Meni Doda, beserta anggotanya melakukan aksi pembersihan sampah yang berserakan di sepanjang jembatan tersebut.

“Keindahan di sepanjang jembatan GORR harus dijaga dan menjadi tanggung jawab bersama, oleh karena itu, diperlukan kesadaran kita bersama untuk menjaganya tetap bersih dan tertib.

Pemasangan tanda larangan berhenti dan parkir serta aksi pembersihan ini merupakan upaya dalam menjaga keamanan dan kelancaran lalu lintas di wilayah tersebut. Diharapkan dengan adanya tindakan ini, akan tercipta suasana yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi pengguna jalan. Semua pihak diimbau untuk mematuhi aturan yang berlaku demi kebaikan bersama. (Humas).