Satpol PP Provinsi Gorontalo

GORONTALO – Kejadian menarik terjadi di salah satu tempat karaoke di Kabupaten Gorontalo. Tim gabungan dari Komisi 1 DPRD Provinsi Gorontalo dan Satpol PP Provinsi Gorontalo melaksanakan pengawasan terhadap Peraturan Daerah (Perda) di beberapa tempat hiburan malam. Pengawasan ini merupakan bagian dari upaya penegakan Perda terkait tempat hiburan malam, setelah sebelumnya mereka melakukan kegiatan serupa di Kabupaten Bone Bolango.

Dalam kunjungan ke Kabupaten Gorontalo, Selasa (13/5/2025), Komisi 1 dan Satpol PP tidak hanya memeriksa tempat hiburan malam, tetapi juga beberapa kos-kosan di daerah Telaga. Saat tim tiba di salah satu tempat karaoke, suasana mendadak tegang. Sejumlah pengunjung terlihat panik dan berlari untuk bersembunyi di belakang tempat hiburan tersebut. Kejadian ini menambah ketegangan dalam pelaksanaan pengawasan, di mana anggota Satpol PP dan jajaran Komisi 1 berupaya memastikan kepatuhan terhadap Perda yang berlaku.

Selama pengawasan, pemeriksaan Kartu Tanda Penduduk dilakukan terhadap pengunjung tempat hiburan dan penghuni kos-kosan. “Hasil temuan menunjukkan bahwa beberapa pengunjung tempat karaoke sedang mengonsumsi minuman beralkohol, yang melanggar ketentuan yang ada. Selain itu, kami juga menemukan bahwa tidak semua pengunjung membawa dokumen identifikasi yang sah,” ujar Yeyen Sidiki, anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Gorontalo.

Menurut Yeyen, kegiatan pengawasan ini mencerminkan tekad jajaran Komisi 1 DPRD Provinsi Gorontalo untuk memastikan keabsahan operasional tempat hiburan malam, serta sebagai bahan evaluasi produk hukum, khususnya Perda mengenai pengawasan peredaran minuman beralkohol di Provinsi Gorontalo. “Pengawasan ini penting untuk menjaga ketertiban dan memastikan bahwa tempat hiburan beroperasi sesuai peraturan yang ada,” tambahnya.

Tim gabungan akan melanjutkan pengawasan di tempat hiburan lainnya untuk memastikan bahwa semua pengelola dan pengunjung mematuhi ketentuan yang berlaku. (Humas).