KOTA GORONTALO – Dalam rangka meningkatkan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Gorontalo serta bagian dari upaya penegakan peraturan daerah, Satpol PP Provinsi Gorontalo bersama Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, melaksanakan sidak di beberapa pusat perbelanjaan di Kota Gorontalo. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu (18/6/2025) dan dipimpin oleh Kasatpol PP, Taufik Sidiki.
Beberapa pusat perbelanjaan yang dikunjungi oleh tim gabungan antara lain Indo Grosir, Karsa Utama, Mufidah, dan City Mall Gorontalo. Taufik Sidiki menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan berdasarkan perintah Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, untuk mendampingi Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo dalam pengawasan tersebut.

“Kegiatan ini atas inisiatif dari Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo yang disampaikan kepada Bapak Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, yang selanjutnya Pak Gub perintahkan Satpol PP untuk turun dalam rangka penegakan perda dan perkada bersama DPRD,” kata Taufik.
Taufik menambahkan bahwa dasar hukum kegiatan ini adalah Perda Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Trantibum dan Linmas khususnya Tertib ASN dan Pergub Gorontalo Nomor 40 Tahun 2023 tentang Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara.
“Total ada 7 pelanggar yang kami temukan. Di Indo Grosir, Karsa Utama, Mufidah, dan City Mall, kami mencatat masing-masing 1 pelanggar di Karsa Utama, 3 pelanggar di Mufidah, dan 3 pelanggar di City Mall,” jelas Taufik.
Lebih lanjut, Taufik menegaskan bahwa beberapa pelanggar yang terjaring adalah ASN dari berbagai daerah, termasuk Kabupaten Gorontalo dan Gorontalo Utara, serta dari berbagai satuan pendidikan. Keselurahan pelanggar dilakukan pendataan untuk tindak lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pengawasan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan pegawai tentang pentingnya mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban dan disiplin yang lebih baik di lingkungan masyarakat serta sebagai bentuk pengawasan oleh DPRD Provinsi Gorontalo terhadap kinerja Aparatur Sipil Negara.













