Bone Bolango – Penegakan Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 10 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kembali dilakukan melalui operasi yustisi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Toto Kabila, Jumat (28/11/2025). Kegiatan ini merupakan kerja sama antara Satpol PP Provinsi Gorontalo dan Satpol PP Kabupaten Bone Bolango sebagai upaya menjaga lingkungan rumah sakit tetap bebas dari asap rokok.
Operasi dimulai dengan penyisiran sejumlah titik di area rumah sakit yang sering dijadikan tempat merokok oleh pengunjung. Dalam giat tersebut, petugas menemukan empat orang pria yang kedapatan merokok di kawasan yang telah ditetapkan sebagai KTR. Temuan ini langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan identitas dan penyusunan berita acara pelanggaran.
Sebagai bentuk penegakan hukum yang cepat dan efektif, para pelanggar langsung diarahkan untuk mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring) di tempat. Sidang digelar di area RSUD Toto Kabila dan dipimpin oleh Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo, didampingi panitera serta unsur Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Pelaksanaan sidang di lokasi dilakukan agar memberikan efek jera sekaligus edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya mematuhi aturan kawasan tanpa rokok, khususnya di fasilitas layanan kesehatan.
Kepala Satpol PP Provinsi Gorontalo, Taufik Sidiki, menegaskan bahwa pelaksanaan operasi dan sidang di tempat merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap regulasi KTR. Ia menyampaikan bahwa rumah sakit harus menjadi area yang aman dan sehat, bebas dari paparan asap rokok. “Kami ingin memberikan pesan kuat bahwa aturan ini bukan sekadar imbauan, tetapi memiliki kekuatan hukum yang wajib dipatuhi demi melindungi kesehatan bersama,” ujarnya.
Pada sidang tipiring tersebut, hakim menjatuhkan putusan berupa denda Rp47.500 atau kurungan selama satu hari apabila denda tidak dibayarkan. Putusan ini diberikan kepada keempat pelanggar sebagai konsekuensi atas tindakan merokok di kawasan yang secara tegas dilarang oleh peraturan daerah.










