
GORONTALO – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran Provinsi Gorontalo, Taufik El Hakim Sidiki, mengungkapkan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Gorontalo akan memperkuat kerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Gorontalo dalam mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah (Perda), khususnya di sektor pajak daerah.
Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang digelar Satpol PP Provinsi Gorontalo pada Selasa (26/5/2026) di Hotel Eljie dengan tema “Optimalisasi Peran PPNS dan Satpol PP dalam Penegakan Perda Pajak Daerah guna Mendukung Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)”.
Menurut Taufik, penegakan Perda terkait pajak daerah memerlukan sinergi lintas sektor agar pelaksanaannya lebih efektif dan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak daerah. “Ke depan kami akan membangun kolaborasi dan kerja sama yang lebih intensif bersama Badan Pendapatan Daerah Provinsi Gorontalo dalam pelaksanaan pengawasan serta penegakan Perda terkait pajak daerah. Hal ini penting guna mendukung optimalisasi pendapatan daerah,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Satpol PP memiliki tugas menegakkan Peraturan Daerah dan menyelenggarakan ketertiban umum serta ketenteraman masyarakat. Karena itu, pengawasan terhadap pelaksanaan Perda pajak daerah menjadi bagian penting dalam mendukung pembangunan daerah melalui peningkatan PAD.
Rencana kerja sama tersebut mendapat sambutan positif dari Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Gorontalo, Danial Ibrahim, yang menjadi pemateri pada kegiatan tersebut. Dalam penyampaiannya, Danial Ibrahim menyatakan dukungannya terhadap langkah kolaboratif antara Satpol PP dan Bapenda dalam upaya penguatan pengawasan dan penegakan Perda pajak daerah. Ia juga meminta agar kerja sama tersebut diawali dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) sebagai bentuk komitmen bersama dan dasar pelaksanaan kegiatan di lapangan.
“Kerja sama ini sangat penting untuk mendukung peningkatan kepatuhan wajib pajak daerah. Kami berharap kolaborasi ini dapat segera dituangkan dalam bentuk MoU agar pelaksanaannya lebih terarah dan memiliki landasan yang jelas,” ungkap Danial Ibrahim.
Rakor PPNS tersebut turut dihadiri unsur PPNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo, para Kasatpol PP Kabupaten/Kota, Bea dan Cukai Gorontalo, serta perangkat daerah terkait. Hadir pula sebagai narasumber unsur Biro Hukum Provinsi Gorontalo dan Polda Gorontalo melalui Korwas PPNS.
Sementara itu, Korwas PPNS Polda Gorontalo menyampaikan materi terkait implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru, khususnya mengenai pentingnya koordinasi PPNS dengan penyidik Polri dalam pelaksanaan tugas penyidikan. Melalui Rakor tersebut diharapkan terbangun penguatan koordinasi dan komitmen bersama antarinstansi dalam mendukung optimalisasi penegakan Perda guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Provinsi Gorontalo.