
Gorontalo – Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Provinsi Gorontalo melaksanakan Rapat Koordinasi Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dalam mendukung pengawasan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan pencegahan peredaran rokok ilegal. Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Grand Q Kota Gorontalo, Senin (15/06/2026).
Rapat koordinasi yang berlangsung pukul 08.00 hingga 16.00 WITA ini dibuka secara resmi oleh Kepala Satpol PP dan Damkar Provinsi Gorontalo, Taufik El Hakim Sidiki, serta diikuti oleh 50 peserta yang berasal dari Satpol PP Provinsi Gorontalo, Satpol PP Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo, dan Dinas Pendidikan Provinsi Gorontalo.
Dalam sambutannya, Taufik El Hakim Sidiki menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan salah satu bentuk implementasi pemanfaatan DBHCHT, khususnya pada bidang penegakan hukum melalui program sosialisasi ketentuan di bidang cukai.
“Pemanfaatan DBHCHT memberikan manfaat nyata dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Satpol PP, khususnya pada pengawasan Kawasan Tanpa Rokok serta upaya pencegahan peredaran rokok ilegal. Kami berharap kegiatan ini semakin memperkuat sinergi antara Satpol PP, Bea Cukai, dan perangkat daerah terkait, serta memberikan manfaat hingga ke jajaran Satpol PP Kabupaten/Kota dalam mendukung pelaksanaan penegakan hukum di daerah,” ujar Taufik.
Ia menegaskan bahwa Satpol PP memiliki peran strategis sebagai aparat penegak Peraturan Daerah, termasuk dalam mendukung pengawasan peredaran rokok ilegal sebagai bagian dari penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum. Oleh karena itu, kerja sama dengan Bea Cukai menjadi langkah penting dalam memperkuat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal yang berdampak pada penerimaan negara serta kesehatan masyarakat.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Bea Cukai yang menyampaikan materi mengenai ketentuan cukai hasil tembakau, ciri-ciri rokok ilegal, strategi pengawasan, serta pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam upaya pencegahan dan penindakan peredaran rokok ilegal. Selain itu, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Gorontalo turut memberikan materi terkait kebijakan pemanfaatan DBHCHT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun kesamaan persepsi, meningkatnya kapasitas aparatur, serta semakin kuatnya sinergi antara pemerintah daerah dan instansi vertikal dalam melaksanakan pengawasan Kawasan Tanpa Rokok dan pemberantasan peredaran rokok ilegal di Provinsi Gorontalo.
Pemanfaatan DBHCHT melalui kegiatan sosialisasi dan koordinasi ini diharapkan mampu mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan penegakan hukum secara berkelanjutan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, sehingga tercipta lingkungan yang lebih tertib, sehat, dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan.