
GORONTALO — Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran Provinsi Gorontalo, Taufik El Hakim Sidiki, SE., MM., memimpin Rapat Evaluasi dan Usulan Perpanjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK-PW), Senin (28/9/2026), di Ruang Rapat Satpol PP dan Penanggulangan Kebakaran Provinsi Gorontalo.
Rapat yang dihadiri para Pejabat Eselon III dan IV tersebut membahas evaluasi terhadap 128 PPPK-PW sekaligus persiapan usulan perpanjangan, mengingat masa berlaku Surat Keputusan (SK) PPPK-PW tersebut akan berakhir pada 30 September 2026.
Evaluasi menjadi bagian penting sebelum penyampaian usulan perpanjangan, dengan melihat kebutuhan organisasi, penempatan personel, pelaksanaan tugas, kedisiplinan, serta kontribusi masing-masing pegawai selama menjalankan tugas.
Sebanyak 128 PPPK-PW tersebar di sejumlah unit kerja, yaitu Subbag Umum dan Kepegawaian, Subbag Perencanaan dan Keuangan, Seksi Operasi dan Pengendalian (Opsdal), Seksi Patroli dan Pengawalan (Patpanwal), Seksi PPNS, Seksi Pemantauan, Pengawasan dan Penyuluhan (Pemwasluh), Seksi Linmas dan Bina Potensi, serta Seksi Pemadam Kebakaran.
Dari seluruh unit tersebut, Seksi Patpanwal menjadi bagian dengan jumlah PPPK-PW terbanyak, sejalan dengan kebutuhan personel dalam mendukung pelaksanaan patroli, pengamanan, pengawalan, serta kegiatan pemerintah daerah.
Kasatpol PP dan PK Taufik El Hakim Sidiki menyampaikan bahwa evaluasi dilakukan untuk memastikan usulan perpanjangan benar-benar berdasarkan kebutuhan riil organisasi dan pelaksanaan tugas di lapangan.
“Evaluasi ini penting untuk melihat kebutuhan masing-masing unit, sekaligus memastikan Anggota yang diusulkan untuk diperpanjang memang masih dibutuhkan dan mampu mendukung tugas organisasi,” ujarnya.
Hasil evaluasi dan masukan dari masing-masing pejabat menjadi bahan dalam penyusunan usulan perpanjangan PPPK-PW untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Rapat berlangsung secara internal, dengan pembahasan difokuskan pada kebutuhan personel serta keberlanjutan dukungan PPPK-PW terhadap pelaksanaan tugas Satpol PP dan Penanggulangan Kebakaran Provinsi Gorontalo.