Pada Era Globalisasi, informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi Ketahanan Nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia (HAM) dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting Negara Demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan Negara yang baik. Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pada tanggal 30 April 2010 merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan di Indonesia, khususnya di Provinsi Gorontalo. Undang-Undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik di mana setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan dengan cara yang sederhana.
Dalam rangka membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi di Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Provinsi Gorontalor, perlu dibuat Standar Layanan Informasi Publik. Standar Layanan Informasi Publik tersebut berupa: Standar Operasional Prosedur (SOP) yang bertujuan memberikan petunjuk pelaksana secara administratif bagi PPID di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Provinsi Gorontalo dalam melaksanakan Amanat Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik. Sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 117 Tahun 2010 tentang Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi di mana salah satu tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi. Terkait dengan tugas tersebut, Satua Polisi Pamong Praja Provinsi Gorontalo menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Layanan Informasi Publik Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Gorontalo. Dengan adanya pedoman ini, diharapkan Implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dapat berjalan efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas secara nyata terpenuhi.