Satpol PP Provinsi Gorontalo

128 Anggota Satpol PP Provinsi Gorontalo Resmi Diangkat Menjadi ASN

Facebook
WhatsApp
Telegram
Foto bersama Kasatpol PP Provinsi Gorontalo, Taufik Sidiki, bersama anggota Satpol PP Provinsi Gorontalo.

KOTA GORONTALO – Sebanyak 128 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Gorontalo resmi diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo. Penyerahan SK pengangkatan diserahkan secara simbolis oleh Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, pada Jumat (17/10) di halaman Museum Purbakala Provinsi Gorontalo.

Proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini diawali dengan tahap seleksi yang berlangsung sejak 20 Desember 2024 hingga 31 Agustus 2025. Terhitung mulai 1 Oktober 2025, sebanyak 2.459 tenaga penunjang kegiatan atau honorer termasuk anggota Satpol PP Provinsi Gorontalo resmi diangkat oleh Gubernur Gorontalo selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menjadi PPPK Paruh Waktu. Acara berlangsung khidmat, dengan seluruh peserta mengenakan seragam Korpri sebagai simbol pengabdian kepada negara.

Dalam sambutannya Gubernur Gorontalo meminta seluruh PPPK Paruh Waktu untuk bekerja dengan baik dan penuh dedikasi. Gusnar mengatakan, kemajuan Gorontalo ke depan sangat ditentukan oleh kinerja aparatur pemerintah, termasuk PPPK Paruh Waktu.

“Pesan saya bekerjalah dengan baik dan benar. Seluruh aparatur, termasuk PPPK Paruh Waktu mempunyai andil dan tanggung jawab yang besar untuk kemajuan daerah,” kata Gusnar.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Provinsi Gorontalo, Taufik Sidiki, menyampaikan rasa bangga dan apresiasi yang tinggi kepada seluruh anggotanya yang kini resmi berstatus sebagai ASN.

“Saya mengucapkan selamat dan sukses kepada seluruh anggota Satpol PP yang hari ini resmi menjadi ASN. Ini merupakan bentuk pengakuan negara atas dedikasi dan loyalitas saudara-saudara selama ini. Meski sebelumnya berstatus Tenaga Penunjang Kegiatan (TPK), saudara tetap menunjukkan semangat dan profesionalisme yang luar biasa,” ujar Taufik.

Ia menegaskan bahwa setelah pengangkatan ini, tidak ada lagi perbedaan status di lingkungan Satpol PP Provinsi Gorontalo. “Saudara-saudara kini telah memiliki Nomor Induk PPPK (NI PPPK). Artinya, status saudara sudah menjadi ASN dilingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo. Mari kita tingkatkan kinerja, kedisiplinan dan semangat pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.

Dengan diangkatnya 128 anggota Satpol PP menjadi ASN PPPK Paruh Waktu, diharapkan kinerja, dedikasi dan profesionalisme jajaran Satpol PP Provinsi Gorontalo semakin meningkat dalam menegakkan peraturan daerah, menjaga ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat di wilayah Provinsi Gorontalo.

Open chat
Hubungi Kami Via Whatsapp, Team Customer Support Kami Siap, Tanyakan Apapun Kepada Kami.