KOTA GORONTALO – Kepala Bidang Peraturan Daerah (Perda) dan Ketenteraman Ketertiban Umum (Trantibum) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pohuwato, Bayu Eka Septian Kaluku, menepis tanggapan negatif dari masyarakat terkait persepsi bahwa Satpol PP hanya berperan sebagai alat untuk menangkap hewan lepas.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Bayu saat menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi Pengawasan Perda dan Perkada, Pajak Rokok, Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), Pengelolaan Sampah, dan Pelayanan Retribusi di Provinsi Gorontalo. Rapat tersebut diadakan oleh Satpol PP Provinsi Gorontalo di Grand Q Hotel Kota Gorontalo, Kamis (13/6/2024).
Bayu menegaskan bahwa peran Satpol PP tidak hanya sebatas menangani hewan ternak, melainkan juga meliputi Penegakan Perda dan Perkada, menjaga Ketertiban Umum, serta memberikan perlindungan kepada Pasyarakat. Menurutnya, masyarakat umumnya hanya mengenal Satpol PP sebagai instansi yang menangani hewan liar, padahal tugas mereka meliputi berbagai hal yang lebih luas.
“Satpol PP yang orang tau hanya tukang tangkap – tangkap hewan liar, padahal tugas Satpol PP itu luas dan banyak yang meliputi Penegakan Perda dan Perkada, menjaga Trantibum dan memberikan perlindungan masyarakat,” tegas Bayu.

Selain itu, Bayu juga menyoroti berbagai tindakan yang telah dilakukan oleh Satpol PP kabupaten Pohuwato, seperti razia kos-kosan, penanganan anak-anak yang terkena dampak obat terlarang, pembatasan aktivitas balapan liar, serta razia di tempat-tempat umum seperti kafe, hotel, dan penginapan.
Dari kegiatan-kegiatan tersebut, Alumni IPDN itu berharap masyarakat dapat lebih memahami secara menyeluruh tugas dan fungsi sebenarnya dari Satpol PP sehingga paradigma tentang Satpol PP ditengah masyarakat dapat berubah sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. (Humas/Sandi).











