KOTA GORONTALO – Dalam upaya meningkatkan Penegakan Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Provinsi Gorontalo bertanggung jawab penuh terhadap Penegakan Disiplin para pegawainya.
Hal ini ditegaskan oleh Gahtan S. M. Dokliwan, Analis SDM Aparatur Madya Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Gorontalo, dalam acara sosialisasi penggunaan dan Penerapan Aplikasi Sippedas (Sistem Informasi Pengawasan Penegakan Disiplin Aparatur Sipil Negara) yang diselenggarakan oleh Satpol PP Provinsi Gorontalo, Selasa (25/6/2024).
Gahtan menyampaikan bahwa Disiplin ASN merupakan tanggung jawab langsung dari pimpinan unit kerja masing-masing. Proses Penegakan Disiplin dilakukan secara bertahap, dimulai dari Eselon IV, Eselon III, hingga Pimpinan OPD. Pemanfaatan Aplikasi Sippedas, dapat memudahkan pimpinan OPD dalam melakukan pengawasan terhadap pegawainya.
“Sebuah sistem informasi bukanlah tujuan akhir, tetapi sebagai sarana untuk menetapkan norma, standar prosedur, dan kriteria dalam penanganan Disiplin kepegawaian khususnya di lingkungan Satpol PP Provinsi Gorontalo,” ujar Gathan S. M. Dokliwan.
Gathan S. M. Dokliwan turut mengapreasi pelaksanaan sosialiasi Penggunaan dan Penerapan Aplikasi Sippedas yang dilaksanakan diruang rapat Satpol PP Provinsi Gorontalo. Ia mengungkapkan bahwa peserta sosialisasi yang terdiri dari Pejabat Administrator, Pengawasan dan Staf dilingkungan Satpol PP Provinsi Gorontalo sangat antusias mengikuti jalannya kegiatan.
“Kehadiran para peserta dalam acara ini disambut dengan antusiasme yang tinggi. Mereka terlihat sangat proaktif dalam mengikuti kegiatan ini dan banyak yang mengajukan pertanyaan terutama terkait prosedur penanganan disiplin pegawai,” tambah Gathan. (humas).











